Headline

Yuk, Intip Kompensasi dan Gaji Anggota DPRD Sultra Periode 2019 2024

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra periode 2014-2019, bakal menerima kompensasi.

Plt Sekertaris DPRD Sultra, Trio Prasetio Prahasto menjelaskan kompensasi diberikan kepada 45 anggota DPRD sebagai ucapan terima kasih karena telah mengabdikan diri selama 5 tahun.

“Setiap anggota DPRD yang terpilih maupun yang tidak terpilih lagi akan mendapat kompensasi berdasarkan gaji pokok dikali lima,” kata dia.

Walaupun besaran yang akan diterima yakni lima kali dari gaji pokok. Trio Prasetio Prahasto pun menerangkan bahwa gaji pokok untuk ketua DPRD sebesar Rp 3 juta kali 5 berarti Rp 15 juta kompensasi untuk sekelas Ketua DPRD.

Bagi wakil ketua DPRD gaji pokoknya sebesar Rp 2,4 juta di kali lima berarti Rp 12 juta. Untuk anggota biasa gaji pokoknya Rp 2,250 juta kali lima berarti kompensasinya sebesar Rp 11,250 juta.

Namun lanjutnya, untuk mendapatkan kompensasi, ke 45 anggota DPRD periode 2014-2019, harus lebih dulu mengembalikan aset atau fasilitas yang dipinjampakaikan semasa menjabat.

“Mereka harus mengembalikan aset dulu. Pencarian dana kompensasi pun harus ada surat bebas aset dari Sekertariat DPRD,” terangnya.

Sementara itu, untuk gaji dan tunjangan bagi anggota DPRD Sultra periode 2019-2024, kata Trio Prasetio Prahasto belum ada perubahan. Gaji dan tunjangan masih mengikuti di periode 2014-2019.

“Untuk gaji dan tunjangan itu masih sama dengan yang sebelumnya,” sebutnya.

Diapun menjelaskan gaji dan tunjangan ketua dan wakil ketua lebih besar dari anggota DPRD. Sebab ketua dan wakil ketua mendapat tunjangan perumahan dinas dan kendaraan dinas.

“Gaji dan tunjangan untuk ketua itu sebesar Rp 33.302.180, wakil ketua Rp 31.641.351, dan sementara anggota mendapat Rp 50.835.780,” cetusnya.

“Dari mana saja angka – angka itu? Ya mulai dari gaji pokok, Gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, uang paket, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan panitia anggaran, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button