HeadlineMetro Kendari

Guru Mansur Divonis Lima Tahun, LBH HAMI Sultra Ajukan Banding

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipulu, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memacakan putusan terdakwa kasus pelecehan anak oleh Mansur, seorang guru di SDN 2 Kendari.

Dalam putusan yang dibacakan, Mansur dijatuhi hukuman penjara lima tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yakni enam tahun. Selain hukuman penjara, Mansur juga didenda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Kendari, Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan mengatakan bahwa putusan tersebut tidak berlandaskan fakta sidang.

Majelis Hakim mengambil keputusan hanya dari keterangan korban anak, yang tidak melalui sumpah. Bahkan, Majelis Hakim dianggap mengabaikan saksi terdakwa yang dihadirkan dalam sidang.

“Saya nyatakan putusan zolim. Baru kali ini, selama saya ikut bersidang di pengadilan cuma berdasarkan keterangan saksi (korban) yang tidak disumpah. Saksi yang kami hadirkan pun tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” tuturnya.

Dengan hasil putusan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di persidangan, LBH HAMI Sultra akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sultra.

Tidak hanya itu, pada banding nanti, dirinya akan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra untuk menghadirkan saksi yang sempat diancam oleh pihak korban untuk tidak hadir di sidang tempo hari.

“Kami akan banding, dan meminta PT Sultra memeriksa kembali perkara ini, dan menghadirkan saksi yang diintimdasi oleh keluarga korban,” katanya.

Selain itu, JPU Kejari Kendari dan Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini bakal dilaporkan terkait pelanggaran kode etik penanganan perkara yang dianggap menyalahi KUHAP.

“Kebenaran akan selalu menemui jalannya,” tukasnya. (ads)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button