HeadlineHukum

Terima Aliran Dana Korupsi Inspektorat Konkep, Kejari Konawe Tetapkan Satu Tersangka Lagi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejari Konawe kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2023. Tersangka yang baru ditetapkan yakni inisial APG. Tersangka diketahui terlibat sewaktu berstatus pegawai honorer di Dinas Catatan Sipil (Capil) Konkep.

“Ini merupakan pengembangan setelah ditetapkannya dua tersangka terlebih dahulu,” kata Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, Jumat (7/11/2025).

Tersangka yang baru ditetapkan, diduga berperan membantu bendahara Inspektorat Konkep, tersangka MA, dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diduga fiktif. Selain itu, APG juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp90 juta dari anggaran yang diduga dikorupsi.

Penetapan APG sebagai tersangka diumumkan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Konawe.

“Dari hasil penyidikan, tersangka APG ini diketahui turut terlibat dalam penyusunan pertanggungjawaban fiktif dan turut menikmati hasilnya,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, APG langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejari Konawe telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yakni M selaku Inspektur Daerah Konkep periode 2023–April 2025, dan MA selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli–Desember 2023. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button