KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody saat dihubungi awak media ini, Kamis (16/3/2023).
Dody menjelaskan, Sulkarnain Kadir memenuhi panggilan penyidik jaksa sebagai saksi dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.
“Sudah diperiksa dia (Sulkarnain Kadir-red) datang sekitar pukul 09.30 Wita,” katanya.
BACA JUGA : Perizinan Anoa Mart Dinilai Janggal, Komisi II DPRD Kendari Bakal Turun Tinjau
Dody melanjutkan, Ketua Dewan Pembina Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra datang didampingi oleh pengacaranya.
“Iya,” ujarnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra telah menetapkan tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Para tersangka masing-masing Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM) sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah.
Keduanya kini tengah mendekam di balik jeruji besi Rumah Rutan Kelas IIA Kendari, selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut kasus suap tersebut. (ads)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan