Advertorial

Perizinan Anoa Mart Dinilai Janggal, Komisi II DPRD Kendari Bakal Turun Tinjau

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal turun meninjau ritel modern Anoa Mart Kendari.

Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) menyoal kehadiran Anoa Mart di Kota Kendari. Hadir dalam RDP itu manajemen Anoa Mart dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PSTS) Kota Kendari.

“Sudah jadwalkan, pekan depan Komisi II akan turun meninjau langsung Anoa Mart Kendari,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota, Sahabuddin, Kamis (9/3/2023).

Terkait akan dilakukan peninjauan, lanjut Sahabuddin, karena Komisi II DPRD Kota Kendari menerima keluhan masyarakat soal kehadiran ritel modern Anoa Mart di Kota Kendari.

Mereka menolak dengan alasan semakin menjamurnya ritel modern di Kota Lulo itu maka secara tidak langsung akan mematikan pendapatan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin. Foto: istimewa
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin. Foto: istimewa

Yang mana, sebagian besar masyarakat Kota Kendari menggantungkan hidupnya dengan membuka lapak dagang sembilan bahan pokok seperti pedagang kaki lima dan sebagainya.

Sebagaimana diketahui, sebelum kehadiran Anoa Mart, Komisi II DPRD Kota Kendari dengan vokal menantang keras hadirnya gerai Alfa Midi di Kota Kendari.

Tak hanya itu, para legislator juga menolak usulan manajemen Indo Mart untuk menambah gerainya. Penolakan ini tidak lepas dari bentuk penyahutan aspirasi masyarakat yang diterima di legislator.

Sehingga hal ini yang kemudian menjadi salah satu faktor Komisi II DPRD Kota Kendari mengagendakan peninjauan ke Anoa Mart.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin. Foto: istimewa

“Prinsipnya kami tidak mau tebang pilih dan tutup mata terhadap usaha ritel modern yang selama ini sudah getol kita tolak,” ucapnya.

“Kan menjadi aneh juga kalau kita bersikeras tolak Alfa Midi buka gerai dan penambahan gerai dari Indo Mart, sementara kita biarkan ada ritel modern yang buka. Aturan dan kebijakan harus sama diterapkan,” sambung Sahabuddin.

Selain penolakan kehadiran Anoa Mart oleh masyarakat, Komisi II DPRD Kota Kendari menemukan adanya perizinan yang tidak sesuai peruntukan.

Menurut Sahabuddin, berdasarkan informasi yang diperoleh dari DPM-PTSP Kota Kendari, Anoa Mart masuk kategori usaha skala mikro dengan modal atau omzet di bawah satu miliar.

Sementara jika dilihat faktanya, Anoa Mart patutnya sudah masuk kategori usaha skala makro yang nilai modalnya di atas satu miliar.

Kantor DPRD Kota Kendari. Foto: istimewa
Kantor DPRD Kota Kendari. Foto: istimewa

Sebab, model dan jualan Anoa Mart persis dengan ritel modern lainnya seperti Indo Mart dan Alfa Midi di mana Alfa Midi dan Indo Mart merupakan usaha yang masuk kategori usaha skala makro.

Pasalnya apabila ada usaha yang tidak sesuai dengan perizinan dan peruntukan, dampaknya nanti ke pendapatan pemerintah daerah (Pemda) itu sendiri.

Karena pajak yang nantinya dibayarkan ke Pemda melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kendari, pihak pengusaha akan menyesuaikan dengan model usahanya.

“Kami ingin tidak ada sebuah usaha di Kota Kendari yang tidak berkesesuaian izinnya. Masa usahanya skala makro, tapi ketika bayar pajak tidak sesuai model usahanya,” jelasnya.

Perihal kejanggalan lainnya di tubuh Anoa Mart Kendari ini, Sahabuddin mengendus adanya kerja sama antara Anoa Mart Kendari dan Alfa Midi.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Anoa Mart Kendari mendapat suplai barang dari Alfa Midi, bukan dari distributor barang yang ada di Kendari.

Dengan demikian, Sahabuddin mensinyalir Anoa Mart Kendari ini merupakan anak perusahaan dari Alfa Midi. Mengingat Alfa Midi sebelumnya tidak diizinkan untuk membuka gerai di Kota Kendari.

“Kita duga ini bagian dari korporasi atau bentuk kerja sama oknum dengan mengatasnamakan usaha lokal. Ini terbukti saat RDP beberapa waktu lalu, bahwa barang di Anoa Mart disuplai langsung oleh Alfa Midi,” cetusnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin. Foto: istimewa
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin. Foto: istimewa

Yang tak kalah menariknya lagi, Sahabuddin mendapat informasi bahwa ada pejabat dan eks pejabat di Kota Kendari yang memiliki saham di Anoa Mart Kendari.

Namun hal ini, masih akan ditelusurinya bersama anggota Komisi II DPRD Kota Kendari lainnya, mengenai kebenaran informasi tersebut.

Kendati demikian, apabila dalam perjalanannya terkuak fakta mereka memiliki saham di Anoa Mart Kendari maka pemda diminta untuk mengambil sikap tegas.

Sebab, ada indikasi penyelewengan kekuasaan dengan memanfaatkan jabatan guna memuluskan perizinan Anoa Mart yang dinilai sangat tidak layak jika masuk dalam usaha skala mikro.

“Apabila informasi dari masyarakat itu benar, pemerintah harus membuka yang sebenarnya, termasuk Anoa Mart yang diduga anak perusahaan dari Alfa Midi,” tukasnya. (Adv)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button