BUTON, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 9.628 warga Kabupaten Buton, belum memiliki KTP-el atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Catatan Sipil Kabupaten Buton. Karena itu, ribuan orang itu terancam tak bisa menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Juni mendatang.
“9.628 warga ini, berpotensi menimbulkan masalah nantinya. Karena pada saat pemilihan, mereka tidak diperbolehkan memilih karena tidak punya KTP-el atau Suket,” kata ketua KPU Buton, Burhan, saat ditemui di gedung Wakaka, Sabtu (21/4/18).
Burhan menuturkan, sistem pemilihan serentak tahun 2017 dan 2018 ini berbeda. Jika sebelumnya warga dapat menyalurkan hak pilihnya ketika telah terdaftar dalam C6 KWK, meskipun tdk memiliki KTP-el, namun saat ini warga hanya dapat menyalurkan hak pilihnya dengan menunjukan KTP-el ataupun Suket pada hari pencoblosan.
Untuk mengantisipasi kemungkinan buruk akibat hilangnya hak suara warga yang tak memiliki KTP-el atau Suket, KPU selalu berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Buton agar dapat memberikan KTP-el ataupun Suket pada warga yang belum memiliki.
“Kita selalu berkoordinasi dengan Capil, agar semua warga dapat menyalurkan hak pilihnya,” tutupnya.
Reporter: Safrin
Editor: Rani