Metro Kendari

Khawatir Kartu Nikah Seperti Kasus KTP-el? Ini Tanggapan Kakanwil Kemenag Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadaan kartu nikah yang dilakukan Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dikawatirkan oleh berbagai pihak, salah satunya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang dikhawatirkan KPK adalah jangan sampai pengadaan kartu nikah tersebut disalahgunakan sebagaimana kasus pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) yang dikorupsi.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulawesi Tenggara, Abdul Khadir, menilai, kekhawatiran itu sebenarnya terjadi karena adanya pengalaman-pengalaman sebelumnya, sehingga kekhawatiran terhadap pengadaan kartu nikah ini lebih banyak muncul dari mentalitas.

[artikel number=3 tag=”ktp-el,kartu nikah” ]

Ia melanjutkan, sebenarnya pengadaan kartu nikah ini dilakukan untuk meminalisir terjadinya fitnah, karena kartu nikah itu lebih praktis untuk dibawa kemana-mana dibanding buku nikah, sehingga lebih mudah mengetahui ketika ada dua orang laki-laki dan perempuan berdua-duaan dalam satu tempat, apakah mereka suami istri yang sah atau tidak dengan cukup menunjukkan kartu nikah yang dimilikinya.

“Jadi kekhawatiran itu sebenarnya tergantung dari orangnya, namun untuk kartu nikah ini diadakan untuk menghindari terjadinya fitnah di antara laki-laki dan perempuan,” katanya saat mengikuti seminar nasional di Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Senin (10/12/2018).

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button