Headline

Pj Sekprov: KASN Tak Punya Hak Memecat Saya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi kepada Pj Sekprov Sultra, La Ode Mustari, untuk tidak menjadi panitia seleksi (Pansel) jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama selama dua tahun.

Pemberian sanksi yang dilayangkan melalui surat yang ditanda tangani Kepala KASN Sofian Effendi. Diduga La Ode Mustari melanggar kode etik dan kode perilaku panitia seleksi JPT atau Sekprov Sultra.

Menanggapi hal itu, Pj Sekprov Sultra La Ode Mustari mengatakan surat yang berisikan sanksi itu, belum sama sekali diterimanya.

[artikel number=3 tag=”Pj sekda sultra,sanksi kasn”]

Meskipun demikian jika benar ada sanksi dari KASN, lanjut La Ode Mustari bahwa KASN tak memiliki hak untuk melakukan pemecatan terhadap dirinya. Kata dia yang memiliki hak adalah Gubernur Sultra melalui Surat Keputusan (SK).

“Saya belum lihat suratnya, mana suratnya coba tunjukkan suratnya. Saya anggap hoax itu karena tidak ada suratnya. Kedua apa haknya KASN untuk memecat saya, yang memecat itu kecuali yang membuat SK, yang buat SK kan Gubernur,” kata dia, Selasa (8/10/2019).

Selain itu, tegas Mustari bahwa KASN juga tak memiliki hak untuk memberikan sanksi terhadap dirinya. Apalagi sampai KASN harus memberikan sanksi berupa larangan untuk menjadi Pansel Sekprov Sultra.

“Itu kan hak Gubernur Sultra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jadi asesmen tetap saya lakukan, saya juga dipanggil rapat dengan Gubernur di Jakarta, supaya polemik ini selesai cepat, besok kita akan menghadap KASN,” pungkasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button