Metro KendariPolitik

Hati-Hati! Kampanye di Media Sosial, Sanksi Menanti

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Masa kampanye calon legislatif dan partai politik belum dimulai. Namun Bawaslu Sultra mencurigai adanya bakal caleg yang berkampanye bukan di publik secara terbuka, melainkan di media sosial.
Atas kecurigaan itu, Bawaslu Sultra lagi-lagi mengingatkan bakal caleg, termasuk parpol, agar berhati-hati dan tidak berkampanye sebelum waktunya. Bawaslu kini memaksimalkan perangkat untuk memonitoring bacaleg yang berkampanye menyosialisasikan diri di media sosial.
Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam mengatakan, identifikasi kampanye Bacaleg bisa dideteksi dari definisi kampanye sendiri, yakni upaya mempublikasikan diri ke masyarakat. Meski bacaleg tersebut belum tentu ditetapkan caleg, dan masa kampanye Pemilu belum dimulai.
“Ada yang mulai curi start kampanye, utamanya di media sosial ya. Kini ada perangkat yang digunakan Bawaslu untuk memonitoring di media sosial,” ujar Munsir Salam kepada Detiksultra.com
Supaya lebih aman, Munsir menghimbau bakal caleg dan parpol hendaknya menahan diri dulu untuk tidak berkampanye.
Kampanye pemilu legislatif baru bisa dilakukan pada 23 September, tepat saat tahap penetapan DCT.
Ada sanksi tegas bagi pelanggar yang terbukti sengaja mencuri start kampanye sebelum waktunya. Dalam Peraturan KPU nomor 5 tahun 2018, tentang perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2017, telah diatur masalah tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019.
Pada pasal 492 UU Pemilu momor 7 tahun 2017 juga diatur sanksi pelanggar kampanye, di mana setiap orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal, bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta.
Reporter: Dahlan
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button