KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Terpidana kasus pembangunan kantor KPU Bombana tahun 2013, Makmur, akhirnya berhasil diringkus Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa.
Makmur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu telah dinyatakan buron selama dua tahun.
Dikonfirmasi, proses penangkapannya berlangsung pada Kamis lalu, bekerjasama tim Polres dan Kejari Gowa setelah keberadaannya terlacak di wilayah itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan, memastikan bahwa terpidana yang diamankan tidak salah orang.
“Setelah tim tiba dari Kendari menuju Makassar pukul 21.00 Wita, kemudian tim akhirnya melakukan pencarian dan diketahui lokasi tempat tinggal DPO tersebut berada didaerah Gowa. Namun tim tidak langsung melakukan penangkapan karena ditakutkan akan ada kesalahpahaman dengan warga lainnya, sehingga tim menunggu sampai keesokan harinya,” ungkapnya, Sabtu(14/12/2019).
BACA JUGA :
Tambahnya, sebelum penangkapan sempat ada skenario pemanggilan Makmur oleh Kejari Gowa, sayangnya pemanggilan itu diindahkan oleh sang buron DPO.
“Setelah dijelaskan maksud pemanggilan, DPO pun paham dan menerima untuk masuk lapas untuk dieksekusi sekiranya pukul 15.00 di Lapas Kelas I Makassar. Yang dimana berdasarkan putusan Mahkamah Agung(MA) yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2019, Makmur diganjar hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah,” jelas Kasipenkum Kejati Sultra.
Kejati Sultra masih mengkonfirmasi soal besar kerugian negara yang dikorupsi tersangka dalam proyek pembangunan kantor KPU Bomba untuk selanjutnya di umumkan ke media.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan