Headline

Pekan Depan, Karo Pemerintahan Sultra Jemput Surat Inkrah ADP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Akbar mengatakan, pekan depan ia baru akan mengambil surat putusan inkrah Adriatma Dwi Putra (ADP) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Surat putusan itu adalah, salah satu syarat pemberhentian ADP sebagai Walikota Kendari definitif. Kemudian surat lain yang dibutuhkan ialah, surat keterangan jika ADP tidak melakukan banding pasca putusan pengadilan beberapa waktu lalu.

“Nah kedua surat inilah yang menjadi dasar kami untuk menyampaikan ke Mendagri pemberhentian terhadap ADP secara total dan definitif,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (15/11/2018).

Lanjut dia, setelah ada surat pemberhentian ADP dari Kemendagri, maka akan disampaikan ke Pemrov untuk dilakukan rapat paripurna penggantian ADP sebagai Walikota Kendari secara sah, serta pengusulan Plt. Walikota Kendari sebagai Walikota Kendari definitif menggantikan ADP.

“Kami akan laksanakan rapat paripurna jika Kemendagri sudah mengeluarkan surat pemberhentian, dan mengusulkan Plt sekarang sebagai Walikota definitif dan memberhentikannya sebagai wakil walikota,” ungkapnya.

BACA JUGA:
>   18 Tahun Menjabat Ketua RT, Pria Ini Didemo Ibu-ibu
>   Sesi Pertama Dua CPNS Kemenag Penuhi Passing Grade
>   Aktivitas Pertambangan di Konkep Segera Dihentikan
>   Ini Model Kartu Nikah Pasutri

Menyinggung soal pelantikan, Ali Akbar membeberkan, kepastian pelantikan Plt. Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, menunggu surat dari Kemendagri setelah rapat paripurna.

“Jika Desember – Januari surat pelantikan dari Kemendagri untuk Walikota Kendari datang maka akan bersamaan pelantikan Bupati Kolaka yang jatuh pada 15/3/2019. Namun jika Februari surat itu tiba, maka, pelantikan Bupati Kolaka akan di undur sembari menunggu jadwal pelantikan Walikota Kendari,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button