Headline

Pekan Depan Dua Politisi PKS Dieksekusi

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM-Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari Nanang Ibrahim, memastikan kedua caleg PKS, Sulkhani dan Riki Fajar, akan dikirimkan surat panggilan pelaksanaan eksekusi hukuman pasca dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaram pemilu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PN).

“Surat hanya dua kali kami kirimi. Pertama Senin depan kami akan mengirimi surat pertama, jika tidak di respon maka surat kedua menyusul di hari Selasa. Tapi jika surat pertama dan kedua tidak disahuti maka kami akan melakukan pemanggilan secara paksa terhadap kedua terdakwa,” kata dia saat dihubungi oleh detiksultra.com, Jum’at (17/5/2019).

Lebih detail dijelaskannya, setelah keduanya menerima atau menyahuti surat pemanggilan dari Kejati Kendari, maka hari itu juga akan di eksekusi, masuk penjara.

[artikel number=3 tag=”tni,kendari”]

“Iya kalau keduanya telah memenuhi panggilan ya saat itu juga keduanya akan masuk bui,” jelasnya.

Sementara, tambah Nanang Ibrahim, Sulkhani dan Riki Fajar, di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kendari.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kendari melakukan banding, dan al hasil keduanya di vonis bersalah oleh Pengadilan Kendari atas kasus pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang juga sempat viral di dunia maya.

Ketua DPW PKS Sultra dan Sekertaris DPD PKS Kendari ini dijatuhi hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 5.000.000.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button