HeadlineWakatobi

Pasangan Suami Istri Tega Jual Anak Untuk Bayar Utang

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Orang tua sudah semestinya menyanyangi anaknya, namun tidak demikian dengan pasangan suami istri asal Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, berisial H (23) dan L (21) pada Desember 2018.

Mereka tega menjual anak keduanya berinisial A, yang baru berusia 1 tahun lima bulan. Anaknya dijual kepada warga lingkungan Bente Kecamatan Wangi-wangi berinisial M, agar bisa membayar utang serta ongkos merantau ke Kalimantan.

Untungnya, aksi pasangan suami istri itu diketahui nenek korban yang tidak lain orang tua L, yang melaporkan perbuatan anaknya ke Polres Wakatobi atas tuduhan penjualan anak.

[artikel number=3 tag=”orangtua,anak,jual,” ]

“Neneknya yang datang melapor bahwa cucunya dijual oleh anaknya,” ungkap Kapolres Wakatobi AKBP Didik Erfianto, S.Ik, melalui Kasubag Humas Polres Wakatobi, AKP Samsudin, Jumat (22/2/2019).

Diungkapkan Samsudin, saat dilakukan pemeriksaan, awalnya H dan L membantah telah menjual anaknya. Mereka mengaku hanya menitipkan anaknya kepada M. Namun belakangan, mereka meminta sejumlah uang kepada M dengan alasan untuk membayar utang, sekaligus untuk ongkos ke Kalimantan dan pembayaran tersebut dilakukan secara berangsur.

“Karena yang beli ini bukan orang mampu, bekerja sebagai buruh,” tuturnya.

Setelah dua kali pembayaran, lanjutnya, disertai dengan surat pernyataan bahwa jika anak yang dititip akan diambil kembali, maka uang yang sudah diberikan harus diganti 100 kali lipat.

“Isi surat peryataan bahwa manakala anak yang dititip mau diambil kembali, harus mengganti uang senilai lima juta rupiah 100 kali lipat dan kesepakatan mereka ditandatangani oleh kedua belah pihak,” ucapnya.

Saat ini, kata dia, H dan L sudah ditetapkan sebagai tersangka dan M masih sebatas saksi, sementara korban sudah tinggal bersama neneknya di Kaledupa.

“Kita sudah kirim berkas dan pihak kejaksaan menyatakan lengkap sudah P21 terakhir kita komunikasi dengan Kasi Pidum, menunggu untuk diserahkan tersangka dan barang bukti,” tuturnya.

H dan L akan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Reporter : Ema
Editor : Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button