BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – JB (40), seorang ayah di Kecamatan Lea-lea, Kota Baubau tega menghamili anak kandungnya sendiri AD (17). JB diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton Tengah.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin menjelaskan, JB menyetubuhi korban sebanyak dua kali di Bulan Januari dan Februari 2021. JB melancarkan aksinya, saat isterinya sedang keluar rumah dan hanya berdua dengan korban.
Awalnya, kata Erwin, korban sempat menolak permintaan JB. Namun JB memaksa untuk melakukan aksi bejatnya pada korban. Setelah melakukan aksinya, JB mengancam korban agar tidak mengatakan kejadian tersebut pada siapa pun.
Atas tindakan JB, korban mengalami perubahan psikis bahkan mengalami kehamilan hingga melahirkan anak dari ayah kandungnya sendiri pada 6 November lalu.
Pengungkapan pelaku, awalnya terkendala pada informasi dari korban. Sebab, korban beberapa kali enggan mengungkapkan siapa pelaku yang harus bertanggung jawab atas kehamilan dan kelahiran anaknya yang berjenis kelami laki-laki itu.
Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 masa hukuman. Sebab JB adalah ayah kandung korban sendiri. (bds)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Wulan Subagiantoro