KENDARI, DETIKSULTRA. COM –Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap seorang pemuda berinisial AA (22), warga Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu, 13 Februari 2021 sekitar pukul 14.30 WITA. Pemuda ini kedapatan memiliki sabu sebanyak 8,39 gram.
Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Agusfian Pranata mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi warga bahwa sering terjadi transaksi dan peredaran gelap sabu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari.
“Setelah kita lakukan penggerebekan di rumahnya, benar saja tim menemukan barang bukti sabu,” ungkap Agusfian Pranata, Selasa (16/3/2021).
Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolres Kendari untuk diamankan dan guna proses lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku berperan sebagai pengedar sabu yang kerap bertransaksi di dalam wilayah Kota Kendari,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki