BombanaHeadlineHukum

Lima Jam Kabur, Tersangka Pembunuh Pacar Adik Tiri Tertangkap

Dengarkan

RUMBIA, DETIKSULTRA.COM – Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Bombana bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Poleang berhasil menangkap Ruslan (26). Tersangka kasus dugaan pembunuhan pacar adik tirinya.
Ia tertangkap di Desa Akacipong, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, Senin (1/1/2018) sekitar pukul 23.30 Wita. Pasca melarikan diri usai menghabisi nyawa Alwi (19).
“Setelah kurang lebih lima jam pengejaran, kami berhasil menangkap pelaku, ” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poleang Inspektur Satu (Iptu) Jamaluddin, Selasa (2/1/2018).
Saat ini, sambungnya, tersangka diserahkan ke Mapolres Bombana. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia marah dan kesal dengan korban karena menjalin hubungan asmara (pacaran) dengan Rahmattan adik tirinya.
“Dari pengakuan tersangka, dirinya merasa marah sama korban karena telah menjalin hubungan dekat sama adiknya, ” jelasnya.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebilah parang dengan ukuran panjang 53 cm dan lebar 3,5 cm.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, ” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Alwi (Korban red) sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Poleang yang kemudian dirujuk di RS Kolaka. Akan tetapi, RS Kolaka tidak mampu dan bakal dirujuk di RS Kota Kendari.
Dalam perjalanan menuju RS Kendari, Alwi menghembuskan nafas terakhirnya yang diduga karena kehabisan darah. Korban mengalami luka parah di bagian leher belakang dan telinga sebelah kanan.
Reporter: Seni
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button