KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Kolaka menetapkan tiga orang kepala desa (Kades) sebagai tersangka korupsi anggaran dana desa (ADD), tahun 2016 dan 2017. Total kerugian negara akibat perbuatan ketiganya mencapai Rp600 juta.
Mereka diantaranya Harjono, Kades Gunung Sari, Kecamatan Watubangga. Fitriani, Kades Palewai, Kecamatan Tanggetada, dan Mutmain, Kades Pulawulo, Kecamatan Samaturu.
Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Abdul Salam pun membenarkan penangkapan tersebut. Ketiganya kini ditahan di Rutan Kelas II B Kolaka.
“Modusnya itu laporan pertanggungjawaban (LPJ) dibuat seolah-olah sesuai dengan hasil penggunaannya. Namun faktanya tidak sesuai. Kemudian ada pekerjaan pembangunan desa tahun 2017. Namun sampai 2018 masih dikerjakan juga. Semestinya kalau alokasi dananya tahun 2017, pengerjaan rampung di tahun itu juga,” paparnya.
Untuk diketahui, penangkapan ini adalah pengembangan dari penyelidikan yang telah dilakukan sejak tahun 2017. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya diperiksa selama lebih dari 8 jam.
“Kita melakukan pemeriksaan mulai dari pukul 13.00 s.d pukul 23.00 Wita. Kami juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi kepala desa ini. Karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut,” bebernya.
Akibat perbuatannya, ketiga Kades ini dijerat pasal 238 juncto pasal 17 UU tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurungan maksimal dua puluh tahun penjara, atau denda maksimal Rp1 miliar.
Reporter: Yus
Editor: Ann