HeadlineHukum

Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Oknum Polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Mandonga Kota Kendari, mengusir dengan kata-kata kasar terhadap tiga orang jurnalis. Sebelumnya mereka melakukan peliputan dugaan kasus kekerasan siswa terhadap gurunya pada Jumat pagi (19/10/2018).

Ketiga orang jurnalis itu adalah Fadli Aksar dari media Detiksultra.com, Muhammad Ilham dari NET TV kontributor Sultra, dan Alfian, jurnalis harian Rakyat Sultra. Ketiganya dibentak-bentak dan tidak diizinkan untuk meliput kasus yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.

Bahkan polisi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Mandonga ini memerintahkan untuk menghapus video dari handicam milik NET TV. Bahkan ia menutup pintu sembari melarang ketiganya keluar dari ruangan sebelum menghapus gambar dan video hasil liputan.

Baca Juga: Lahiran di Puskesmas, Pulang Langsung Bawa Akte Kelahiran

“Hapus rekamannya itu, jangan ada berita hari ini tentang kasus ini. Jangan ada yang keluar kalau tidak dihapus gambar itu,” kata Iptu Baharuddin Suppu.

Sementara itu, wartawan NET TV, Muhammad Ilham, mengecam tindakan yang dilakukan oknum polisi tersebut. Karena dalam peliputan reporter dilindungi undang-undang Pers.

Seharusnya kami diberi tahu secara baik-baik, bukan dibentak dengan kata-kata kasar. Kami tahu aturan, kami juga mengerti mana yang tidak layak tayang untuk kasus di bawah umur,” ujar Muhammad Ilham.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengaku, oknum polisi tersebut telah dipanggil oleh Polres Kendari untuk melakukan klarifikasi.

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button