Metro Kendari

AJI dan IJTI Sultra Berang Ada Jurnalis Dipukul Saat Peliputan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Buntut dari insiden pemukulan jurnalis saat demo, Kamis siang, menuai reaksi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua lembaga jurnalis tersohor itu, mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP Sultra dan oknum polisi dalam demo itu.

Tindakan kekerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

AJI dan IJTI juga menyayangkan tindakan beberapa oknum kepolisian yang ikut terprovokasi berupaya menyerang jurnalis saat demo.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono mengatakan, penghalang-halangan kerja jurnalis merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketentuan pidana ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Dalam kasus ini, pimpinan harus tegas memberikan sanksi kepada para anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat.

Adapun kronologis menghalang-halangi dan perusakan alat peliputan terhadap jurnalis JPNN Laode Muhammad Deden Saputra.

“Saya sedang meliput aksi demonstrasi Mahasiswa yang menolak Alfian Taufan Putra, seorang anak Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, untuk menjadi Ketua HIPMi di depan Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, sekitar 11.00 Wita, Kamis (10/2),” jelasnya.

Lanjut Deden, suasana memanas ketika massa membakar ban mobil bekas, membuat Satpol PP dan Polisi bertindak tegas, mencoba merampas ban tersebut dari kerumunan massa yang berujung bentrok.

“Pada situasi itu, seorang Satpol PP mendadak memukul tangan saya, membuat smartphone yang saya gunakan untuk meliput peristiwa bentrok terlepas dari genggaman, jatuh ke aspal. Ia keberatan melihat saya fokus meliput rekannya seorang anggota Pol PP yang mengamuk di tengah kerumunan massa,” bebernya lagi.

Dari tindakan kekerasan itu, jurnalis lainnya yang tengah meliput, spontan berusaha melindungi Deden dengan meneriakan kata “wartawan itu…wartawan itu!” sambil berusaha melerai, mencegah kekerasan berlanjut.

Tidak jauh dari jurnalis korban pemukulan, beberapa jurnalis berusaha melerai empat polisi yang emosi dan berdatangan berusaha menganiaya Deden sambil mengeluarkan nada gertakan.

“Dari tindak kekerasan ini, alat peliputan saya berupa smartphone rusak dan kacamata saya pecah. Sementara kondisi psikis saya masih shock berat,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, AJI Kendari dan IJTI Sultra menyampaikan turut prihatin atas peristiwa ini dan berharap peristiwa semacam ini tak terulang kembali di masa yang akan datang.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono mengungkapkan, AJI Kendari dan IJTI Sultra sudah menyatakan sikap.

1. Mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP dan oknum polisi di Rujab Gubernur terhadap jurnalis.

2. Mendesak Gubernur Sultra dan Kapolda Sultra untuk memberikan sanksi kepada anak buahnya yang telan melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.

3. Mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1).

4. Mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan.

5. Meminta kepada semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalis di lapangan karena diatur dalam undang-undang.

 

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button