kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
HeadlineHukum

Karyawan Tambang Tewas Dihantam Excavator

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang karyawan tambang PT Cinta Jaya, Andry, tewas usai terkena hantaman excavator, Selasa(14/1/2020).

Kapolres Konawe Utara, AKBP Achmad Fathul Ulum, membenarkan kejadian tersebut. Kronologis kejadian bermula saat korban akan mengambil sampel material tambang didalam tongkang, bersamaan dengan aktifitas pemindahan material oleh operator excavator, Wawan.

“Dari hal tersebut ada miskomunikasi dilapangan sehingga pada saat pengambilan material oleh operator excavator, posisi korban berada dibelakang dan tidak terlihat sehingga pada saat pengambilan ore, alat langsung menghantam korban,” terangnya.

Operator merasa bahwa ada yang tak beres saat melihat cucuran darah mengalir dibucket excavator, lalu menyuruh pengawas lapangan melakukan pengecekan dan didapatilah korban tewas bersimbah darah.

“Atas kejadian tersebut operator pun langsung bergegas mengamankan diri ke Polsek Lasolo. Adapun kami selaku pihak yang menangani kasus tersebut menyimpulkan bahwa hal tersebut murni kelalaian dalam bekerja yang menyebabkan seseorang meninggal,” paparnya.

Wawan dikenakan pasal 35 KUHP tentang kelalaian seseorang sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

BACA JUGA :

“Adapun penanganan lebih lanjut untuk korban sudah kami antarkan kerumah duka dan malam ini akan dimakamkan, dimana kami juga telah memberikan penjelasan terhadap keluarga korban terkait kecelakaan kerja yang terjadi. Untuk operator sendiri sudah kita amankan di Polsek Lasolo, olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi sementara dilakukan oleh tim penyidik,” ungkapnya.

Dirinya pun menambahkan, selain pemeriksaan keterangan dari operator excavator, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola perusahaan.

“Untuk perusahaan tambang juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) apakah sudah dilakukan atau tidak,” jelasnya.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button