Kabar Baik, THR Pensiunan Dibayar 24 Mei 2019
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) se Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dibayarkan secara serentak pada tanggal 24 Mei 2019.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Pemasaran PT Taspen Persero Kendari, Muslimin saat ditemui Detiksultra.com, Rabu (22/5/2019).
Menurutnya pembayaran THR bagi pensiunan PNS berdasarkan instruksi dari pusat dan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019.
[artikel number=3 tag=”ramadhan,sembako”]
“Iya benar THR untuk pensiunan 24 Mei 2019 serentak dibayarkan,” ujar Muslimin.
Lebih lanjut, Muslimin menjelaskan anggaran untuk THR khusus pensiunan tahun ini kurang lebih Rp75 miliar dari jumlah 29 ribu pensiunan se Sultra.
“Besaran pensiunan dapat THR sesuai dengan PP 36 tahun 2019 besaran THR itu satu kali penghasilan. Satu kali pengahasilan itu pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan penghasilan lain kalau ada tanpa potongan apa-apa,” jelasnya.
“Penyalurannya langsung masuk ke rekening masing-masing seperti gajian bulanan. Jadi tidak ada hambatan bagi pensiun karena sudah non tunai,” lanjutnya .
Pembayaran THR bagi pensiunan tahun ini beda dengan tahun 2018. Tahun sebelumya jika salah satu pensiunan penerima penghasilan ganda maka tidak dibayarkan hanya bagi yang menguntungkan.
“Bagi pensiunan janda, duda, terus juga penerima pegawai sendiri atau pensiun sendiri dibayarkan dua duanya untuk tahun ini,” cetusnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan