HeadlineMetro Kendari

Isu Plagiat Kembali Berhembus Jelang Pemilihan Rektor, Prof Zamrun: Biar Publik yang Menilai

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Akhir-akhir ini, isu plagiat Prof. Muhamad Zamrun Firihu yang pernah disoal beberapa tahun belakangan, kembali berhembus menjelang pemilihan rektor (Pilrek) Univeristas Halu Oleo (UHO) Kendari untuk periode 2021-2026.

Menanggapi isu yang tengah hangat diperbincangkan oleh khalayak banyak, Rektor UHO Kendari periode 2017-2021 ini mengatakan bahwa, terkait dugaan plagiat yang dialamatkan kepada dirinya, seutuhnya kasus tersebut sudah selesai.

Dimana saat itu,sebutnya Kementerian Riset dan Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, tidak ada masalah dengan tiga hasil karya ilmiahnya, yang dicatut pelapor sebagai hasil plagiat.

Pernyataan Kemenristek Dikit pada saat itu usai menurunkan tim ahli disetiap bidangnya, untuk melakukan pengkajian terhadap karya ilmiah orang nomor wahid di UHO Kendari itu.

“Tim yang terdiri dari para ahli Fisika ITB, UI dan UNM untuk memeriksa aduan tiga karya ilmiah yang diduga hasil plagiat,” ujar dia, Rabu (27/1/2021).

Hasil pemeriksaan atau pengkajian yang dilakukan para ahli, kemudian dirilis oleh Kemenristek Dikti pada tanggal 14 Juli 2017 silam, divonis tidak ada masalah. Di tahun yang sama, Prof Muahamad Zamrun Firihu kemudian dilantik sebagai Rektor UHO Kendari hingga saat ini.

“Kan tidak mungkin kementerian melakukan pelantikan, jika saya melakukan plagiat karya ilmiah,” tegas dia.

Lebih lanjut, Prof Zamrun menjelaskan pasca keluarnya kesimpulan Kemenristek Dikti dan pelantikan, para pelapor memasukan laporannya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk kemudian ditinjau ulang atas hasil kajian para ahli.

Selang laporan itu, ORI kemudian mengeluarkan rekomendasi di bulan November 2018.

Didalam rekomendasi tersebut, ORI tidak pernah mengatakan bahwa dirinya itu di vonis plagiat, yang ada lanjut dia, bahwa dirinya hanya dicatut sebagai terduga tindak plagiat.

“Makanya ada salah satu komisioner ORI yang mengatakan saya itu plagiat dan harus di cabut gelar dan jabatanya, saya juga bingung, karena rekomendasi ORI memvonis saya melakukan plagiat, cuman dugaan,” katanya.

“ORI kan tidak bisa memvonis, harusnya kementerian sebagai leadingnya, dan yang bisa menyatakan plagiat itu adalah ahli atau expert jugdement,” sambung Prof. Zamrun.

Oleh karena itu, dia menambahkan, perihal isu lama yang kembali disoal, biarkan masyarakat yang menilai dari perspektif masing-masing.

“Biarlah publik yang menilai, karena jika sesuatu yang sudah tidak perlu dipermasalahkan tetapi terus dipermasalahkan, orang akan bertanya ada apa sebenarnya,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button