HeadlineSultra Raya

Instruksi Terbaru Mendagri, 15 Daerah di Sultra Masuk Kategori PPKM Level 3

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 15 daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Lima belas daerah itu, yakni Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur.

Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kota Baubau, Kota Kendari, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Muna Barat.

Sementara dua daerah lainnya, yaitu Kabupaten Buton dan Buton Selatan, masuk kategori PPKM level 2.

Daerah yang masuk dalam PPKM kategori baik level 3, 2 dan 1 tersebut, Gubernur Sultra sebagai perwakilan pemerintah pusat diminta agar segera menindaklanjuti.

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI) agar melaksanakan PPKM Covid-19 di wilayah dengan kriteria level 3, 2 dan 1 di situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemudian lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Gubernur menetapkan dan mengatur PPKM kriteria level 3, 2, dan 1 pada kabupaten/kota di wilayahnya dengan memperhatikan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” bunyi instruksi Mendagri RI perihal PPKM seperti yang diterima Detiksultra.com, Senin (26/7/2021).

Selain ditujukan kepada Gubernur Sultra, instruksi menteri (inmen) tersebut juga ditujukan kepada bupati dan wali kota  se-Sultra.

Inmen ini mulai berlaku pada 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021. (*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button