KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gerakan Masyarakat Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (GEMPITA-Sultra), mendatangi Kantor DPRD Sultra Rabu (18/12/2019).
Kedatangan GEMPITA-Sultra untuk melaporkan dugaan aktifitas pertambangan ilegal, di wilayah blok Matarape, Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
David Konasongga, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) GEMPITA-Sultra menyampaikan bahwa pertambangan ilegal di wilayah itu juga telah melibatkan oknum tertentu.
Padahal, kata David, blok Matarape merupakan kawasan yang diputihkan
pemerintah sesuai putusan pengadilan, sehingga tidak boleh ada penambangan nikel didalamnya.
Fakta yang disampaikan GEMPITA-Sultra, aktifitas penambangan di wilyah putih itu semakin marak bahkan mulai merusak ekosistem lingkungan sekitar.
“Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring terdapat oknum yang telah melakukan ilegal mining dengan sengaja melawan pemerintah serta hukum yang mengaturnya. Jadi tidak boleh dibiarkan dan harus diadili,” tagasnya Rabu (18/12/2019).
“Oknum yang kami duga melakukan penambangan Ore Nikel di Wilayah terlarang Blok Matarape, adalah saudara Aci Mappasawang sebagai pengelola pertambangan, dan juga diduga kuat ada oknum pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa Tobimeita,” tambahnya.
GEMPITA-Sultra juga mendesak Dinas ESDM provinsi agar segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal itu.
BACA JUGA :
- Rusda Mahmud Jadi Saksi di Sidang Perkara Tambang di Kolaka Utara
- Oknum Guru PPPK di Muna Barat Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Verbal saat “Live Tiktok”
- Toko DC Modis Fashion di Wayong Dibobol Maling, Pemilik Rugi hingga Puluhan Juta Rupiah
- Perkuat Sinergi Layanan Pertanahan dan Keuangan Syariah, BPN Muna Barat Terima Kunjungan Kepala Bank BSI Muna
- Serah Terima Jabatan di KUPP Molawe, Capt. Sorindra Resmi Emban Tugas Baru sebagai Kepala KUPP Bungku
Sebagai pembuktian atas pelanggaran hukum ini, GEMPITA-Sultra meminta DPRD dan ESDM Sultra turun langsung ke lokasi tambang.
Kemudian meminta DPRD Sultra, memanggil Aci Mappasawang dan oknum Kepala Desa Tobimeita, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, untuk dimintai klarifikasinya terkait dugaan olahan lahan tambahan di Konawe Utara itu.
“Berdasarkan investigasi kami di lapangan, maka dengan ini kami akan mengadukan persoalan tersebut pada pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian Daerah Sultra untuk segera melakukan penindakan terhadap oknum saudara Aci Mappasawang dan Oknum Kepala Desa Tobimeita,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Sultra, Andi Rajallangi, usai menerima GEMPITA-Sultra, akan mengkomunikasikan ke Komisi III DPRD terkait aspirasi tersebut.
Reporter: Musdar
Editor: Dahlan







