KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari menyita ratusan botol minuman beralkohol tak miliki izin edar dari sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).
Penyitaan minuman beralkohol tersebut dilakukan saat Disperindagkop melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) yang melibatkan Satpol-PP Kendari, Denpom, Kepolisian, Bea Cukai dan beberapa instansi terkait seperti Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata.
Kepala Bidang (Disperindagkop) dan UMKM Kota Kendari, Ida Rianti menerangkan, Sidak yang dilakukan merupakan agenda rutin menjelang hari besar keagamaan Natal dan tahun 2020.
Ratusan botol miras yang disita Tim gabungan Disperindagkop diantaranya dari Odixy Cafe dan Karoke Fantasi Keluarga, setelah dicek izin kedua tempat usaha ini telah melewati batas waktu.
BACA JUGA :
- Soal Kasus Dugaan Tambang Ilegal PT Babarina, Rumah Wabup Kolaka dan H. Tasman Digeledah Kejati Sultra
- Mendiktisaintek Tunjuk Dirjen Dikti Jadi PlT Rektor UHO, Tugas Khusus Gelar Pilrek dalam Enam Bulan
- Kolaborasi BKKBN Sultra-Alfamidi Bantu Perkuat Pemenuhan Gizi Keluarga Berisiko Stunting
- Gudang Bulog Muna Barat Siap Dibangun, Target Tuntas Desember 2026
- Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Muna Barat Dirusak OTK
“Yang kami dapat dari Odixy ada miras yang masih diperdagangkan yang dimana surat izin tempat penjualan minuman beralkohol tersebut sudah tidak berlaku terhitung sejak 22 November 2019,” ujarnya Minggu (15/12/2019).
Sementara untuk sitaan di Karaoke Fantasi, Ida menerangkan sama seperti Cafe Odixy, surat izin penjualannya telah melewati batas waktu terhitung dari 16 Oktober 2019,” tambahnya.
Terkait barang sitaan minuman alkohol tersebut, para pemilik tokoh akan dipanggil.
Reporter: Musdar
Editor: Dahlan






