
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari menyita ratusan botol minuman beralkohol tak miliki izin edar dari sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).
Penyitaan minuman beralkohol tersebut dilakukan saat Disperindagkop melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) yang melibatkan Satpol-PP Kendari, Denpom, Kepolisian, Bea Cukai dan beberapa instansi terkait seperti Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata.
Kepala Bidang (Disperindagkop) dan UMKM Kota Kendari, Ida Rianti menerangkan, Sidak yang dilakukan merupakan agenda rutin menjelang hari besar keagamaan Natal dan tahun 2020.
Ratusan botol miras yang disita Tim gabungan Disperindagkop diantaranya dari Odixy Cafe dan Karoke Fantasi Keluarga, setelah dicek izin kedua tempat usaha ini telah melewati batas waktu.
BACA JUGA :
- PNM Tanam 29.000 Pohon dan Salurkan Bantuan Sosial di 58 Cabang
- Dituding Selewengkan Dana Hibah Rp2 Miliar, Univeristas Mandala Waluya Kendari Tegaskan Hanya Terima Barang
- Inflasi Sultra Mei 2026 Capai 4,07 Persen
- Perkuat Kinerja, BKKBN Sultra Lantik dan Ambil Sumpah Delapan Pejabat Fungsional
- Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, LBH HAMI Desak Polres Bombana Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan di Desa Balasari
“Yang kami dapat dari Odixy ada miras yang masih diperdagangkan yang dimana surat izin tempat penjualan minuman beralkohol tersebut sudah tidak berlaku terhitung sejak 22 November 2019,” ujarnya Minggu (15/12/2019).
Sementara untuk sitaan di Karaoke Fantasi, Ida menerangkan sama seperti Cafe Odixy, surat izin penjualannya telah melewati batas waktu terhitung dari 16 Oktober 2019,” tambahnya.
Terkait barang sitaan minuman alkohol tersebut, para pemilik tokoh akan dipanggil.
Reporter: Musdar
Editor: Dahlan






