KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin dipolisikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut, Sudiro.
Sudiro melaporkan orang nomor satu di tanah Konasara itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi yang dimaksudkan sesuai materi pelaporan Sudiro beberapa pekan lalu, yakni perihal pengelolaan kebun jagung milik Ruksamin, yang diduga kuat mulai dari pembukaan lahan hingga masa panen menggunakan aset daerah.
Pertama, Sudiro menduga Ruksamin telah menggunakan fasilitas atau aset daerah berupa alat berat sarana alat pertanian, mulai dari pembabatan, lear clering, sampai tingkat penanaman dan panen.
Kedua, diduga telah menggunakan tenaga pegawai di jam kantor dan masih menggunakan pakaian dinas untuk bekerja di kebun pribadi Bupati Konut itu. Ketiga yaitu terkait soal anggaran.
Menanggapi laporan dan tudingan ‘pedas’ Sudiro, Kuasa Hukum Ruksamin, Fahd Atsur, SH,.MH mengatakan laporan tersebut merupakan reaksi balik Sudiro, setelah ditetapkannya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Sultra, pada awal bulan April 2020 lalu.
Dijelasaknnya, penetapan tersangka kepada Sudiro, merupakan buntut dari laporan kliennya ke Polda Sultra, pada tanggal 28 Juni 2019 silam, perihal pencemaran nama baik.
Dimana kembali dijelaskannya, laporan itu bermula ketika ada forum diskusi di internal DPRD Konut. Saat itu, salah satu rekan Sudiro menyindir bahwa kebun milik Bupati Konut seutuhnya dibiayai oleh APBD. Lalu sindiran itu direkam oleh Sudiro.
Hanya kata Fahd Atsur, sindiran itu hanya bersifat dalam internal saja, bukan untuk mendistribusikan atau mentransmisikan keluar dari forum, apalagi dibagikan ke grup Whatsapp.
Namun lain halnya yang dilakukan oleh Sudiro, dia merekam kemudian membagikan rekaman itu ke salah satu grup Whatshapp yang beranggotakan 157 orang, termaksud didalamnya ada Bupati Konut.
“Sebelumnya, pak Bupati meminta klarifikasi, apa maksud tujuan pak Sudiro merekam lalu mengirim ke grup Whatsapp, apalagi informasi itu sifatnya masih berbentuk hoax dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hanya pak Sudiro ngga ada niat baik, akhirnya klien kami melaporkan ke Polda Sultra,” kata dia, Senin (15/6/2020).
“Menurut hemat saya, harusnya pak Sudiro melaporkan klien kami terkait dugaan korupsi itu, sebelum ditetapkannya sebagai tersangka. Namun ini tidak, dia (Sudiro) melapor, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi,” lanjutnya.
Disebutkannya bahwa selama proses penyidikan, pihak penyidik melakukan secara hati-hati, sebab ini bukan menyangkut masalah pribadi, tapi sudah masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang, sehingga saat itu, penyidik menghadirkan sejumlah ahli pidana, ahli ITE, saksi dari pihak inspektorat, dan Pemda Konut, semuanya telah di BAP dengan data pendukung.
Saat gelar perkara bulan Maret 2020 lalu, hasil telaahnya itu penyidik menyebutkan, memang Sudiro masuk dalam unsur-unsur pasal 27, 28 dan 45 tentang mendistribusikan dan mentransmisikan berita yang belum diketahui kebenarannya, serta penyebaran nama baik.
Perihal lain, Fahd Atsur dengan tegas membantah tudingan Sudiro terhadap kliennya, terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
“Pihak penyidik sudah memeriksa pihak inspektorat, BPKAD serta Dinas PU terkait apakah benar, ada penyalahgunaan wewenang yang seperti disebutkan dalam rekaman tersebut yang menuding pak Bupati menggunakan anggaran APBD, ASN dan aset daerah,” paparnya.
BACA JUGA:
- Keamanan Logistik Pilkada Jadi Prioritas Utama, Kapolda Sultra Tinjau Langsung Gudang Logistik KPU
- Anggota DPR RI Ahmad Safei Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Masyarakat Kolaka.
- 12 Mucikari Protitusi Online Diamankan Ditreskrimum Polda Sultra
“Hasilnya pemeriksaan saksi-saksi ini, setelah ditelaah oleh penyidik memang tidak ada penyalahgunaan wewenang. Apalagi saksi-saksi ini membawa data yang memang dibutuhkan oleh pihak penyidik,” jelasnya.
Walaupun demikan, tambah Fahd Atsur turut mengapresiasi atas laporan balik yang ditujukan kepada kliennya itu. Menurut dia, itu adalah hak prerogatif Sudiro sebagai warga negara Indonesia.
“Tergantung dari penyidik, bagaimana hasilnya ke depan. Ya, silahkan buktikan saja jika ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh klien kami, perihal untuk membiayai kebun pribadi pak Bupati,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, masih Kuasa Hukum Ruksamin, Hipman Syah, SH menyampaikan bahwa jika kliennya terus membuka ruang komunikasi dengan Sudiro, untuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Bahkan beber dia, sebelum Sudiro dilaporkan secara resmi ke polda, hingga sampai pada proses penyidikan, kliennya itu justru selalu mengupayakan untuk menempuh jalan damai, baik dari parlemen, tokoh adat, bahkan sampai memanggil secara persuasif untuk meminta klarifikasi.
Namun sampai saat ini, upaya tersebut tidak direspon oleh Sudiro. Malah dia bersikukuh, bahwa itu ada sebagai bentuk kritikan dan masukan yang sifatnya ingin membangun mental Bupati Konut.
“Kalau sifatnya membangun, harusnya jangan dalam bentuk rekaman terus kemudian disebarkan. Apabila dugaan itu menurutnya benar, mengapa pada saat itu tidak langsung diadukan saja ke kepolisian ataupun kejaksaan untuk mengkroscek kebenarannya.Tapi itu dilakukan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via