Dipanggil KPK, Hidayatullah: Saya Belum Tahu Apa yang Mau Diklarifikasi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah, membenarkan menerima panggilan sebagai saksi dari KPK. Terkait kasus hukum yang nenyeret Wali Kota Kendari non aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Calon Gubernur Sultra, Asrun.
“Ia benar, hanya saya minta ditunda sampai tangal 28 Maret. Saya masih menjalani pemeriksaan kesehatan dan kesiapan tes wawancara untuk seleksi KPU,” ungkap Hidayatullah, Selasa (20/3/2018).
Ia mengaku, belum mengetahui pasti soal pemanggilannya. “Saya juga belum tahu pasti, apa yang mau diklarifikasi, terkait tersangka Pak Asrun maupun Pak Adriatma,” lanjut Hidayatullah.
Katanya, selama menjabat Ketua KPU Sultra, tidak pernah terlibat dalam setiap kebijakan yang dilakukan Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun. Baik, dalam Pilkada maupun pengerjaan proyek.
“Yang jelas soal Pilkada pasti sudah clear, Pilgub, kita juga tidak ada penyalahgunaan kebijakan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu pasangan calon. Apalagi soal proyek, saya tidak pernah main proyek, jadi kalau soal proyek kita tidak ada masalah,” jelasnya.
Adanya biaya kampanye Rp41 miliar, Hidayatullah mengatakan, besaran itu telah disepakati bersama. Berdasarkan hitungan dana kampanye per item.
“Jika berkaitan dengan biaya kampanye senilai Rp41 miliar, memang itu kesepakatan ketiga pasangan calon, sesuai dengan perhitungan pada dana kampanye. Jadi, kalau soal kebijakan itu sudah clear,” tegasnya.
Selain Hidayatullah, penyidk KPK juga memanggil dua orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Yakni, Direktur PT. Kendari Siu siu, Ivan Santri Jaya Putra dan staf keuangan PT. Sarana Perkasa Eka Lancar, Suhar.
Reporter: Ahmad Sadikin
Editor: Cuncun