KENDARI, DETIKSULTRA.COM –
Sidang kasus pelanggaran pemilu yang menyeret dua politisi terbaik PKS sebagai terdakwa, yakni Ketua DPW PKS Sultra, Sulkhani, dan Sekretaris DPD PKS kota Kendari, Riki Fajar, terus berlanjut.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra, Andri Dermawan, S.H, memprediksi proses hukum peradilan keduanya berakhir dengan jeratan vonis hukum pengadilan.
“Jadi ya kemungkinan untuk divonis sudah pasti ada, apalagi sudah sampai ditahap persidangan, otomatis jaksa juga pasti punya alasan-alasan dan fakta-fakta yang kuat untuk melanjutkannya ke persidangan,” jelasnya, saat dikonfirmasi via seluler oleh detiksultra.com, Sabtu (27/4/2019)
Pengacara muda ini juga mengatakan, fakta hukum yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat menentukan kedua terdakwa mendapatkan vonis dari majelis hakim, tentu kemudian dibutuhkan pembuktian kuat bahwa keduanya benar-benar melakukan pelanggaran pemilu seperti yang dituduhkan selama ini.
[artikel number=3 tag=”politik,kpu”]
“Tinggal dibuktikan saja, intinya kalau menurut jaksa kan ada kesalahan, dengan melibatkan oknum ASN, ini sudah diatur dengan Undang-Undang pemilu, tinggal sejauh mana jaksa penuntut umum membuktikan adanya unsur pidana, itu tugas JPU,” ujarnya.
Lanjut Andri, berkaca kasus serupa di beberapa daerah selalunya terdakwa pelanggar pemilu, dijatuhkan vonis hukum, dan hal itu pula bakal menimpa kedua kader PKS tersebut.
“Berkaca kasus dibeberapa daerah sudah banyak yang divonis, jadi kemungkinan vonis juga tetap ada,” tukasnya.
Diketahui, kasus pidana Pemilu Sulkhani dan Riki Fajar, telah memasuki babak baru yakni pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Keduanya didakwa melakukan pelanggaran pemilu dengan indikasi melakukan pertemuan dengan ASN untuk kepentingan kampanye pada sekitar awal Maret lalu.
Mereka digrebek disalah satu rumah warga dengan menyertakan bukti temuan stiker bahan kampanye caleg dan beberapa carik kertas bertuliskan nama-nama calon pemilih.
Reporter: Anca
Editor:Dahlan