KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Demi suksesnya pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di Sulawesi Tenggara (Sultra), Ketua KPU setempat Hidayatullah mengimbau anggotanya tidak masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM).
Larangan ini bukan hanya berlaku bagi anggota KPU Sultra, melainkan seluruh anggota penyelanggara pemilihan umum di kabupaten dan kota. “Alasan mendasarnya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum,” terangnya saat konfrensi pers, Sabtu (6/1/2008).
Memantau pergerakan anggotanya, Hidayatullah meminta bantuan masyarakat untuk melapor ketika mendapatkan anggota KPU dating di THM. “Kalau masyarakat menemukan ada anggota KPU yang kedapatan masuk THM, segera laporkan kepada kami.”
Sanksi sosial bagi pelanggar bakal diberikan. Seperti tidak ditegur saat masuk kantor. Tujuanya agar anggota tahu diri. Ia menambahkan, pemberian sanksi moral mesti didukung anggota lainnya.
Reporter: Ahmad Sadikin
Editor: Cuncun