PJ Gubernur Sultra Imbau Jangan Ada Keterlambatan Penetapan Raperda APBD 2019
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pj Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi, mengimbau kepada pihak terkait dalam hal penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, agar tidak terjadi keterlambatan. Hal ini disampaikannya saat membawakan sambutan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019, Selasa (7/8/2018).
Katanya, DPRD dan kepala daerah bisa menetapkan Raperda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2019. Hal ini merupakan tanggung jawab yang sangat penting bagi kedua belah pihak demi keberlangsungan pembangunan daerah.
Teguh juga mengatakan, isu-isu terkait pengelolaan keuangan daerah masih berkisar pada kualitas belanja APBD.
“Porsi belanja pegawai masih mendominasi struktur belanja daerah. Begitu juga kualitas penganggaran APBD, masih belum memenuhi prinsip money follow program,” terangnya.
Diharapkannya, penyusunan APBD tahun anggaran 2019 ini dilakukan secara transparan, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
“Selain itu juga harusnya penyusunan ini sesuai dengan koridor hukum dan benar-benar dioptimalkan untuk kepentingan publik dengan mengembangkan potensi-potensi daerah, sehingga sektor usaha lebih menggeliat,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Maronta
Editor: Ann