KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Sultra siap tuntaskan sengketa tanah di Desa Rakawuta, Wuura dan Desa Toluwonua, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan. Terkait aktifitas PT Merbaujaya Indah Raya, bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit, berupaya melakukan penggusuran lahan lada produktif yang diklaim milik warga.
“Kami akan menindaklanjuti keluhan masyarakat ini. Ombudsman dalam waktu dekat akan menyiapkan rekomendasi penyelesaian laporan ini. Hal ini memang urgen,” kata Ketua Perwakilan Ombudsman Sultra, Ahmad Rustam.
Demi menghindari konflik, Ia mengimbau, pihak perusahaan menghentikan upaya penggusuran. Ia berharap, pihak kepolisian setempat mengantisipasinya.
Ia mengungkap, konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan terjadi sejak tahun 2015 lalu. Lahan masyarakat yang pada umumnya sudah bersertifikat masuk dalam wilayah HGU PT Merbaujaya Indah Raya. Tetapi masyarakat pemilik lahan merasa tidak pernah mengalihkan lahannya kepada siapapun.
“Diduga pembebasan lahan yang dilakukan pihak perusahaan tidak clear and clean, karena pihak perusahaan memberikan ganti rugi lahan bukan kepada pemilik lahan yang sebenarnya. Dan pihak perusahaan tidak mau tahu bahwa lokasi itu sudah dibebaskan,” terangnya.
Ombudsman, sejak 2015 telah menanganinya. Desember 2016, ada kesepakatan antara Ombudsman, PT Merbaujaya Indah Raya, Bupati Konsel dan Kantor Pertanahan Konsel, agar lahan yang masih bermasalah tidak digarap perusahaan.
“Melalui laporan tersebut kami akan secepatnya selesaikan masalah ini,” tutupnya.
Reporter: Yusuf Maronta
Editor: Cuncun