Diduga Maladministrasi, Ombudsman Akan Panggil Direktur RSUD Bahteramas
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Diduga melakukan tindakan maladministrasi terhadap personil TNI AD yang terluka saat menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa di Mapolda Sultra, Selasa (22/10/2019), rupanya pihak Ombudsman RI Sultra akan menindak lanjuti hal tersebut.
Ketua Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo mengungkapkan, pihaknya akan memanggil Direktur RSUD Bahteramas terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan kepada Komandan Regu (Danru) Provos Kodim 1417 Kendari yaitu Sertu Subakri.
“Hari Senin kami akan plenokan untuk mengagendakan pemanggilan Direktur RSUD Bahteramas perihal menjelaskan terkait dugaan maladminstrasi dalam layanan di IGD RSUD Bahteramas saat penanganan pasien pasca unras yang lalu,” bebernya, Kamis(24/10/2019).
[artikel number=3 tag=”tni,ombudsman”]
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk klarifikasi atas laporan yang didapatkan dari masyarakat mengenai dugaan maladministrasi pada pelayanan di IGD dimana Sertu Subakri dimintai sejumlah uang jaminan pelayanan.
Adapun berdasarkan pasal 32 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, berbunyi, setiap rumah sakit pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka. Yang artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Hal yang sama juga dipertegas melalui Pasal 85 UU Kesehatan yang menjelaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud, dilarang menolak pasien atau meminta uang muka terlebih dahulu.
Reporter: Gery
Editor: Rani