KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hingga awal Desember 2017, sebanyak delapan ribu warga Kota Kendari yang belum membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB). Memasuki triwulan ke empat ini, realisasi PBB Kota Kendari baru mencapai 72 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp22 milyar rupiah atau sekitar Rp15,8 miliar rupiah.
Melihat banyaknya warga yang belum melunasi kewajibannya ini, Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari Nahwa Umar menegaskan, akan menindaklanjuti dengan memaksimalkan penagihan di lapangan. Dengan cara menggandeng tim yustisi yang terdiri atas kejaksaan, aparat kepolisian, dan Satpol PP.
“Kami akan bersama-sama melakukan penagihan kepada warga penunggak PBB,” ujarnya.
Tak sekadar menurunkan personil di lapangan untuk melakukan penagihan, pihaknya juga akan memberikan peringatan tegas kepada para warga agar membayar pajak tepat waktu, dan sebelum jatuh tempo pada 30 Desember mendatang.
Reporter: Ayumi
Editor: Ann