BNI Kendari Kembalikan Uang Nasabah Korban Skimming
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kendari, mengembalikan dana nasabah yang menjadi korban skimming.
Pengembalian dana nasabah tersebut sesuai dana yang terdebit dalam rekening dengan jumlah nasabah 13 orang, total dana pengembaliannya mencapai ratusan juta.
“13 nasabah yang melapor kemarin di BNI Mandonga mengenai dana yang terdebet telah di kreditkan kembali ke rekening masing-masing. pengembaliannya kemarin,” ujar Kepala BNI Kantor Utama Kendari, Muzakir, Minggu (19/1/2020).
Dikatakannya, dari 13 nasabah yang mengadu ke BNI Mandonga, dua diantaranya merupakan pegawai BNI sendiri.
“Dua pegawai kami juga jadi korban. Namun semuanya sudah kembalikan. Untuk totalnya, karena saya belum total, kurang lebih Rp100 juta,” jelasnya.
BACA JUGA :
- BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan
- Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama
- Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan
Meski demikian, pihaknya tetap membuka pengaduan bagi nasabah yang menjadi korban skimming.
“Nasabah korban skimming, dapat melaporkan ke BNI Mandonga hari ini Minggu di buka mulai pukul 11.00 s.d
17.00 Wita,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan







