Ekobis

Awas Penipuan, Pastikan Pinjaman Online Terdaftar di OJK

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Teknologi dan digital saat ini berkembang pesat, bahkan telah menyentuh berbagai sektor, termasuk di sektor ekonomi. Hanya saja, pengaruh dari teknologi ini tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga negatif, seperti penipuan pada pinjaman online.

Kepala Bagian Pengawasan Perbankan Kantor Wilayah Otoritas Jasa Keuagan (OJK) Sultra, Maulana Yusuf mengatakan, sudah banyak kasus penipuan pinjaman online yang terjadi, sehingga masyarakat perlu mengetahui legalitas setiap pinjaman online, salah satunya memastikan telah terdaftar di OJK.

“Sebelum bertransaksi dengan pinjaman online, pastikan dulu apakah itu sudah terdaftar di OJK atau belum. Kalau bekum, maka itu bisa diragukan. Karena rata-rata semua pinjaman online yang bermasalah itu tidak terdaftar,” katanya pada sosialisasi dan diskusi oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) di Aula Kampus UMK, Rabu (14/8/2019).

[artikel number=3 tag=”penipuan,online”]

Selain itu, Ia melanjutkan, kebanyakan yang memanfaatkan pinjaman online ini adalah dari kalangan ibu-ibu dan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), bahkan ada nasabah yang melakukan peminjaman di 20 pinjaman online.

“OJK sudah banyak menutup pinjaman online, tpi itu tidak menutup kemungkin pinjaman online ini terus ada. Jadi mestinya cari yang legal saja meski memang administrasi dan aturannya sedikit lebih detail, tetapi setidaknya ia punya legalitas yg lebih terpercaya,” lanjutnya.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button