KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Peserta Pemilu 2019 tengah memasukkan laporan sumbangan dana kampanye baik dari perseorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.
Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani menyatakan, sumbangan dana kampanye untuk peserta Pemilu memiliki batas maksimal. Untuk Caleg DPD RI, sumbangan dari perseorangan paling banyak Rp750 juta, dan kelompok/badan usaha maksimal Rp1,5 miliar.
Sedangkan partai politik, sumbangan dari perseorangan paling banyak Rp2,5 miliar, dan kelompok/badan usaha maksimal Rp25 miliar.
Batasan sumbangan dana kampanye diatur jelas dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018.
“Dana sumbangan untuk peserta Pemilu harus masuk melalui rekening, termasuk sumbangan dalam bentuk barang dan jasa. Harganya dikonversi dalam rupiah, kemudian dilaporkan,” ujar Ade Suerani, Senin (8/10/2018).
Baca Juga : Pengguna Jalan Keluhkan Debu di Ruas Jalan Malik dan Laute
Sumbangan dana kampanye Pemilu yang melebihi batas maksimal, tentu saja ada sanksinya.
Kelebihan sumbangan bisa menjerat peserta kampanye yakni Parpol, Caleg DPD RI, termasuk Caleg Parpol.
Baca Juga : Waspadai SK Bodong, PGRI Sultra Minta Sistem Penggajian Guru Honorer Dikaji Kembali
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, juga mengatur sanksi bagi pelanggarnya, yakni setiap orang, kelompok, perusahaan, badan usaha non pemerintah yang memberikan dana kampanye Pemilu melebih batas yang ditentukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Batas pemasukan laporan sumbangan dana kampanye peserta Pemilu yakni dari 23 September 2018 sampai 1 Januari 2019.
Seluruh laporan sumbangan dana kampanye, nantinya akan dilaporkan ke KPU oleh peserta Pemilu, dimana tahapannya mulai tanggal 2 Januari 2019.
Reporter: Dahlan
Editor: Rani