HukumMetro Kendari

Seorang Kakek Ditahan Polisi karena Diduga Cabuli Bocah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resort Kendari menahan seorang kakek, Dodo alias Dadu (59) karena diduga telah mencabuli bocah dibawah umur.
Kapolres Kendari AKBP, Jemi Junaidi saat merilis kasus di Mapolres Kendari, Selasa siang (17/4/2018), menyatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada Minggu malam (15/4/2018) pukul 20.30 Wita di atas mobil pick up dalam perjalanan dari arah Unaaha, Kabupaten Konawe menuju Kota Kendari.
Ia menceritakan, Minggu malam, korban berinisial RI (9), yang duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar, berada dalam satu mobil dengan kedua orang tuanya, adik dan tersangka. Ibunya duduk di depan bersama adiknya yang masih bayi di samping sopir, sementara korban bersama ayah dan 2 orang saudaranya duduk di belakang (bak) mobil.
“Melihat korban tengah tertidur, tersangka menarik tangan korban lalu membaringkan kepala korban di pangkuannya, tersangka mengurut-urut paha sebelah kanan, kemudian memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan memasukkan jari tengah dan telunjuk di lubang intim gadis cilik ini,” ungkapnya.
Tersangka melakukannya sampai dua kali hingga korban berteriak. Tindakan tersebut diketahui orang tua korban saat korban menceritakan kepada ibunya setelah sampai di rumah.
“Tersangka merupakan paman dari ayah korban, termasuk neneknyalah, jadi masih ada hubungan keluarga antara orang tua dan tersangka. Korban telah divisum. Organ kemaluannya terlihat darah dan luka robek,” terang Jemi Junaidi.
Mempertanggungjawabkan perbuatnnya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun pernjara serta denda paling banyak 5 miliar rupiah. Tersangka ditahan mulai, Selasa (17/4).
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button