kesbangpol sultra
Metro Kendari

Tuntut jadi ASN, Ratusan Honorer K2 Unjuk Rasa

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ratusan honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2-I), berunjuk rasa di kantor Gubernur Sultra, Selasa (30/10/2018). Unjuk rasa ini mendesak presiden RI melalui Gubernur Sultra untuk melahirkan kebijakan khusus berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Tujuannya, agar mengakomodir mereka dalam penerimaan CPNS, tanpa memandang usia dan instansi.

Koordinator wilayah FHK2-I Sultra, Madeyang menyatakan keresahan K2 di 17 kabupaten/kota serta skala nasional. Hal ini terkait dikeluarkannya Permenpan-RB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018, tentang perekrutan kriteria penetapan PNS. Dimana honorer yang bisa diajukan jadi pegawai maksimal berusia 35 tahun.

Ketetapan ini dianggap tidak adil, karena kebanyakan honorer termasuk di Sultra berusia di atas 35 tahun.

BACA JUGA:
>   November, Penamaan Seluruh SD Akan Diubah
>   BNN Kota Kendari Bekuk Mahasiswa Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Gorila
>   Ribuan Bendera Berlafadz Tauhid Berkibar di Kendari
>   Polemik PKS di Beberapa Daerah, PKS Sultra Harapkan Kader Tetap Solid

“Aturan ini sudah tidak adil dan mendiskriminasi kami yang berusia 35 tahun. Kami tidak bisa lagi jadi PNS. Padahal tujuan awal kami berkorban jadi honorer dengan gaji rendah bahkan tidak ada upah, untuk jadi PNS,” ujar Madeyang dalam orasinya, Selasa (30/10/2018).

Kepala Biro Kesra Setda Pemprov Sultra, Bengga Harianto yang menemui massa, berjanji menyampaikan aspirasi mereka langsung ke Gubernur Sultra. Mantan pejabat Kabupaten Konawe Selatan ini mendukung sepenuhnya gerakan honorer yang berjuang agar status honorer mereka segera diamini pemerintah.

“Kami mendukung gerakan honorer hari ini, harapan kita supaya segera diangkat jadi pegawai, karena sudah lama mengabdi,” ungkap Bengga Harianto.

Honorer K2 adalah semua tenaga honorer yang bekerja diberbagai instansi, yang diangkat mulai per 1 Januari 2005, yang tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Hal ini sesuai pasal 6A PP Nomor 56 Tahun 2012, tentang perubahan kedua atas PP No. 48 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil.

Reporter: Dahlan
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024