Hukum

Menganggur, Seorang Pemuda Nekat Jadi Pengedar Narkoba

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Salah satu dari dua tersangka yang berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Jumat (15/3/2019) lalu di Pelabuhan Fery Kolaka, Jalan Pancasila Kabupaten Kolaka, berinisial HPS.

Pemuda berusia 29 tahun ini mengaku nekat menjadi pengedar narkoba lantaran tak punya pekerjaan.

“Saya pengangguran. Karena tidak punya uang, saya kerja apa saja asal menghasilkan uang,” ucap HPS, Senin (18/3/2019).

[artikel number=3 tag=”narkoba,bnnp,” ]

HPS mengaku mendapatkan informasi dari seorang bandar yang ada di Bone Sulsel lewat telepon seluler, dan setelah sekian lama, dia tak pernah bertemu secara langsung dengan sang bandar.

“Saya tidak pernah ketemu dia cuma menelpon. Saya disuruh pergi ambil di Bone. Sudah lama saya disuruh, tapi tidak pernah mau, baru kali ini saya mau,” jelas HPS menyesali perbuatannya.

Dari tangan tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya dua bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.082 gram, dua bungkusan nestle nestum madu.

Kemudian satu lembar tiket pesawat, satu unit handphone, satu lembar kaos warna hitam, satu buah kantong plastik warna putih bertuliskan BTC Group dan satu buah ransel warna hitam.

HPS terancam hukuman mati, sesuai pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati yang disangkakan padanya.

Reporter: Musdar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button