KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Keuangan dan Kebijakan Anggaran Pemerintah Indonesia (LEPKKAPI) Sultra, melakukan aksi demontrasi di depan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Kendari. Massa aksi mendesak manajemen BTN agar menyelesaikan sengketa developer dan pemilik lahan.
Sengketa yang dimaksud adalah pembangunan perumahan Tawang Alun 2, yang beralamat di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, tak jauh dari kampus baru. Pembangunan rumah ini diduga menyerobot lahan milik orang lain, yakni Hj. Wa Ali.
“Kasus sengketa lahan ini dalam putusan gugatan telah dimenangkan Hj. Wa Ali. Sementara developer Perumahan Tawang Alung, Sarman Tripitaka, sudah dilaporkan ke Polda Sultra dan ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Koordinator Lapangan, LEPKKAPI Sultra, Lilik Asron.
Baca Juga : Baliho Caleg Nasdem Dirusak, Bawaslu Diminta Usut Pelaku
Menurut dia, bukan tanpa alasan pihaknya mendesak pihak bank untuk segera menyelesaikan sengketa developer dan pemilik lahan. Hal itu karena BTN Kendari adalah mitra dari PT Perumahan Tawang Alun Kendari, sebagai penyedia KPR. Sudah seharusnya mereka bertanggungjawab atas hal tersebut.
“Kami mewakili warga Tawang Alun 2, mengawal aspirasi masyarakat meminta kepada Pihak BTN Kendari selaku mitra dari PT Perumahan Tawang Alun, mendesak BTN untuk segera menyelesaikan sengketa tanah itu dan bertanggung jawab atas konsumen soal penyerobotan lahan,” terangya.
Baca Juga : Tidak Urus KTP-el, Data Kependudukan Bakal Diblokir
Kepala Kantor Cabang BTN Kendari, Bambang Hendro, menegaskan, hal itu bukan ranahnya. Ia malah meminta massa sebaiknya melakukan pengecekan terkait kepastian keterlibatan Bank tabungan Negara Cabang Kendari.
“Sekali lagi saya jelaskan hubungan kami dengan pihak developer hanya dalam bingkai perjanjian kredit,tidak lebih dari itu,” tegasnya.
Reporter: Ningsih
Editor: Ann