KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari, bakal memblokir data kependudukan warga. Terutama yang masuk dalam daftar wajib KTP elektronik, usia 23 tahun ke atas, yang tidak pernah merekam. Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Halili menegaskan, pemblokiran data penduduk seperti NIK dan data lainnya, sebagai bentuk tindakan riil kepada warga yang enggan mengurus KTP-el. Padahal Disdukcapil sudah melakukan sosialisasi dan pengumunan imbauan pembuatan KTP.
Baca Juga : Baliho Caleg Nasdem Dirusak, Bawaslu Diminta Usut Pelaku
Halili menyebutkan, pemblokiran data penduduk ini berdasarkan instruksi Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil pusat. Hal itu disampaikan dalam pertemuan bersama pejabat Disdukcapil kabupaten/kota seluruh indonesia di Jawa Tengah, belum lama ini.
“Ya instruksi pusat itu sebagai bentuk ketegasan kepada warga yang berusia 23 tahun ke atas dan masih tidak mau urus KTP, padahal mudah dan gratis,” ujar Halili di ruang kerjanya Senin (9/10/2018).
Baca Juga : Datangi Bank BTN, Massa Desak Selesaikan Sengketa Lahan
Pemblokiran NIK rencananya diberlakukan awal Januari 2019. Untuk itu, warga yang belum melakukan perekaman KTP-el, masih diberi toleransi sampai akhir tahun.
“Kemungkinan diberlakukan awal tahun depan. Warga yang data penduduknya diblokir akan tercatat sebagai warga ilegal. Karena tidak memiliki lagi identitas resmi yang diakui pemerintah,” ungkapnya.
Untuk Kota Kendari, sekitar 30 ribu warga wajib KTP-el potensial NIK-nya akan diblokir, jika sampai bulan Desember tidak mengurus KTP.
Reporter: Dahlan
Editor: Ann