KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Kendari menjadwalkan patroli Alat Peraga Kampanye Caleg setiap hari Kamis.
Penetapan jadwal ini, berdasarkan hasil monitoring dan pertemuan bersama pihak terkait.
Komisioner Bawaslu Kota Kendari, La Ode Hermanto menyatakan, tehnis patroli dan penertiban APK Caleg, tetap berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Kendari dan KPU.
Jika ada pelanggaran APK kata Hermanto, maka dipastikan eksekusi, seperti APK yang tidak sesuai konten, dan pemasangannya tidak sesuai titik ditentukan.
BACA JUGA:
> Ratusan Keluarga dan Simpatisan Jemput Asrun-ADP di Bandara
> Calon PAW DPRD Mubar Tuding Ada Kongkalikong di Tubuh Dewan Mubar
> Satu Minggu, Asrun-ADP Tidak Bisa Dibesuk
> Asrun dan ADP Ditahan di Lapas Klas IIA Kendari
“Patroli APK yang dijadwalkan setiap Kamis, tehnisnya tetap menertibkan APK yang tidak sesuai aturan,”kata Hermanto, Jumat (9/11/2018).
Penertiban APK dipastikan tidak tebang pilih, kendati pelanggaran APK yang terpasang adalah milik caleg DPR RI.
“Kita tertibkan APK, meski milik caleg DPR RI, karena kita sudah sosialisasikan kesemua Parpol dan kerja kita sesuai prosedur,” ujarnya.
Hermanto dan lembaganya Bawaslu, tak gentar jika ada pihak yang berniat melaporkannya, karena dianggap menertibkan APK tidak sesuai prosedur.
Reporter: Dahlan
Editor: Sumarlin