Politik

Calon PAW DPRD Mubar Tuding Ada Kongkalikong di Tubuh Dewan Mubar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Calon PAW DPRD Mubar Hamsah, menyatakan sebagai kader PAN, dirinya termasuk orang yang dikorbankan. Ia menuding sudah terjadi diinternal pimpinan dewan.

Hal itu terkait pelantikan tiga orang pengganti antar waktu (PAW) yang dilakukan Ketua DPRD Mubar, Chawan, tidak berdasarkan keputusan pleno KPU Mubar bernomor: 155/PY.04.1-SD/7413/kpu-kab/X/201 tertanggal 1 oktober 2018. Dalam pleno tersebut, semestinya Hamzah beserta 3 PAW yang lain juga ikut dilantik.

“Telah ada permainan yang terjadi di DPRD Mubar. Hal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak mampu mempertanggungjawabkan persoalan PAW ini, terutama pimpinan DPRD,” tegas Hamsah pada Rabu (7/11/2018).

Hamsah meminta, pimpinan DPRD Mubar Cahwan, harus bertindak sesuai peraturan perundang-Undangan. Kader PAN ini menilai, pimpinan DPRD Mubar tidak mengindahkan perundang-undangan, terutama PP nomor 12 tahun 2018 pasal 104.

“Yang di PAW itu dari hasil keputusan KPU ada tujuh orang. Namun ironisnya pada (31/11/2018) yang dilantik hanya 3 orang. Sepengetahuan saya itu Pleno KPU hanya satu, satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, dan saya memintanya kepada penegak hukum untuk menyelidiki persoalan ini,” bebernya.

BACA JUGA:
>   Nilai Investasi di Sultra Tahun 2018 Capai Rp8,42 Triliun
>   Setubuhi Anak Tirinya, Kakek Ini Tertangkap Istrinya
>   Ini Kriteria Calon Wakil Wali Kota Kendari Pengganti Sulkarnain
>   Gempabumi Tektonik Guncang Konsel

Dirinya terus mempertanyakan kenapa Cahwan tidak menindaklanjuti surat ini. Ia juga meminta pihak DPRD Sultra, untuk memanggil kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra. Ia mensinyalir ada permainan oknum dalam kasus ini.

“Jadi sampai detik ini, Cahwan sebagai kader Demokrat, tidak menunjukkan sebagai negarawan. Mestinya pimpinan DPRD itu harus mengetahui mekanisme dan tatanan, apalagi sebagai wakil rakyat yang mengetahui jalannya perundang-undangan,” cetusnya.

Ironisnya lagi, lanjut dia, pada (24/10/2018) kepala biro pemerintahan pernah mengatakan, proses PAW DPRD Mubar itu tidak bisa diteruskan karena tidak prosedural. Namun faktanya pelantikan itu terjadi.

Sepatutnya, Dewan Mubar mengacu paada PKPU nomor 6, lalu pada pasal 104 ayat 5, ketika bupati tidak meneruskan surat itu, maka pimpinan DPRD wajib meneruskan ke Gubernur. Ia khawatir, jangan sampai pimpinan DPRD masuk angin dalam kasus ini.

“Sistem administrasi di Sultra ini carut marut. Karena tidak mengindahkan edaran Mendagri, dan tidak mengacu pada perundang-undangan, ini satu bentuk perlawanan hukum,” tutupnya.

Untuk diketahui, ketujuh calon PAW tersebut yakni Ahmad Abas Karib, mengatikan Yusran dari Partai Nasdem, Nurdia Saangu mengatikan La Rifu Rinami, dari Partai PKS.

Lalu Al Jamail menggantikan Aisyah Ilyas dan Kadir Baiduri mengantikan Salim Satri dari Partai PPP. Wa Ode Andriyani Umar menggatikan Samad A. Syamsur, Hamsah, menggantikan Amiludin, La Harifu menggantikan Munartu, dari Partai PAN.

Namun, yang dilantik hanya La Haribu, Andriani Hamsah, dan Salim Satri.

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button