Metro Kendari

Satu Minggu, Asrun-ADP Tidak Bisa Dibesuk

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketiga terpidana korupsi suap akhirnya dieksekusi di Lapas Klas IIA Kendari, Rabu (7/11/2018). Ketiganya yakni Mantan Wali Kota Kendari Asrun, Wali Kota non aktif, ADP, dan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih.

Kepala Lapas Klas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengungkapkan, setelah menerima berkas dan tahanan dari Jaksa KPK, pihaknya segera memasukkan Asrun dan ADP ke ruangan, untuk menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama satu minggu ke depan.

“Selama berada di situ, untuk sementara tidak bisa menerima besukan. Siapapun dia, ketika baru masuk, maka kita tempatkan di situ,” ujar Abdul Samad Dama, Rabu (7/11/2018).

Kata Samad, selama satu minggu, ketiga mantan pejabat Pemkot Kendari ini akan diberikan penjelasan terkait hak-haknya sebagai narapidana di bagian pembinaan. Kemudian di bagian keamanan dan ketertiban, ketiganya akan dijelaskan apa saja yang harus dipatuhi.

BACA JUGA:
>   Nilai Investasi di Sultra Tahun 2018 Capai Rp8,42 Triliun
>   Setubuhi Anak Tirinya, Kakek Ini Tertangkap Istrinya
>   https://detiksultra.com/berita/ini-kriteria-calon-wakil-wali-kota-kendari-pengganti-sulkarnain
>   Gempabumi Tektonik Guncang Konsel

“Setelah masa mapenaling, mereka akan dipindahkan ke blok tipikor. Namun keduanya bisa saja satu blok bersama ataupun terpisah, tergantung kapasitas kamar sel. Kalau Fatmawati di lapas perempuan,” bebernya.

Abdul Samad menegaskan, ketiga terpidana korupsi ini, akan diperlakukan sama dengan napi yang lain. Selain itu, melihat membludaknya simpatisan yang akan membesuk, pihaknya meminta agar masyarakat memahami kapasitas ruang kunjungan yang tidak besar dan tidak bisa membesuk secara bersamaan.

“Saya minta pengertian masyarakat dan simpatisan agar jangan sekaligus masuk ke ruang besuk, harus satu per satu. Karena ruang kunjungan kami terbatas, kasian napi yang lain bisa tidak kebagian,” pungkasnya.

Adapun jadwal besuk narapidana di Lapas Klas IIA Kendari yakni setiap hari kecuali hari Jumat dan Minggu. Jam besuk dimulai pukul 08.00 sampai 13.00 Wita. Setiap pembesuk harus tercatat melalui teknologi sistem data base (sdb) pemasyarakatan.

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button