HukumWakatobi

Dua Pria di Wakatobi Dibekuk karena Kasus Narkoba, Salah Satunya Pemilik THM

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Dua pria di Wakatobi, LOS (52) dan LH (39) dibekuk Kepolisian Wakatobi, Minggu (15/5/2022). Keduanya ditangkap atas laporan kasus narkoba jenis sabu.

LOS yang merupakan pemilik salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Wakatobi itu ditangkap oleh tim lidik pada pukul 18.00 WITA berselang beberapa saat setelah dilakukan penahanan terhadap LH pada pukul 17.30 WITA.

LH selaku terlapor diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Wakatobi saat mengambil kirimannya di Kapal Al Sudais di Pelabuhan Rakyat Wanci, Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangiwangi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Wakatobi AKBP Suharman Sanusi mengatakan, saat LH ditangkap, barang kirimannya langsung digeledah.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam paket pengiriman barang tersebut,” bebernya, Rabu (18/5/2022).

Selanjutnya kata Suharman Sanusi, untuk pengembangan kasus dilakukan interogasi terhadap LH dan diketahui terlapor mengambil barang tersebut atas perintah atau suruhan dari lelaki LOS.

Atas pengakuan LH, tim lidik pun segera bergerak menangkap LOS.

Selanjutnya, LH dan LOS bersama barang bukti diamankan di Poles Wakatobi untuk proses lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 1. (bds*)

 

Reporter: Abdul Ganiru
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button