Zona Merah Corona di Sultra Tak Disarankan Gelar Salat Ied
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra), Fesal Musaad menegaskan wilayah kategori zona merah Covid-19 jangan menggelar Salat Idul Adha (Ied).
Kakanwil Kemenag tak menyarankan, lantaran dikhawatirkan kian memperparah persebaran virus Corona.
Salat Ied bisa dilaksanakan pada wilayah dengan kategori zona kuning dan hijau. Itupun pelaksanaannya di masjid atau musollah.
Dengan acuan ini maka gelar ibadah Ied pada wilayah 17 kabupaten dan kota di Sultra menyesuaikan dengan status darurat covid.
“Kalau misalnya di Kota Kendari itu zonanya merah maka salat Idul Adha ditiadakan seluruh masjid. Bila Kota Bau-bau zona merah juga ditiadakan salat iednya. Apalagi kalau kita lihat disini, Sultra ini bukan merupakan wilayah PPKM darurat, tapi mikro,” ujar saat ditemui (10/7/2021).
Kakanwil menjelaskan daerah zona hijau dan kuning Covid-19 diserahkan ke pemerintah daerahnya sesuai kebijakan dan pertimbangan potensi kedaruratan penularan Corona.
Bila potensinya dinilai bisa terkendali dan aman dari penularan maka bisa diselenggarakan secara berjamaah, tentunya dengan menerapkan Prokes Covid-19.
“Apakah boleh dilaksanakan atau tidak. Misalnya dia masuk wilayah PPKM mikro tapi zona hijau atau kuning tergantung keputusan pemerintah daerah setempat, keputusan bupati atau wali kota setempat apakah boleh diberlakukan pelaksanaan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban atau kah tidak,” paparnya.
Jika wilayah zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Idul Adha, maka pemerintah daerah setempat harus merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H.
“Disitu mengatur tentang banyak hal, sangat detail. Pertama diperbolehkan shalat tetapi protokol kesehatan diterapkan, misalnya dalam pelaksanaan malam takbiran itu boleh di Masjid 10 persen saja dan kedua takbiran keliling tidak diperbolehkan karena banyak mudharat dari pada manfaatnya,” bebernya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk daerah yang diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Adha harus diatur sebanyak 50 persen dari kapasitas Masjid, jaga jarak, dan wajib pakai masker.
Khatib Idul Adha dalam menyampaikan khotbah juga diatur, paling lama dengan durasi 5 menit dan diwajibkan menggunakan masker.
Sedangkan dalam pelaksanaan kurban di wilayah PPKM mikro diperbolehkan, tetapi pemotongan hewan kurban dipusatkan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), kemudian daging itu di distibusikan langsung oleh panitia kepada warga.
Ia menambahkan, warga tidak diperkenankan datang langsung untuk mengambil daging kurban. Kalau misalnya pemotongan hewan kurban diluar dari pada RPH boleh dilaksanakan asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Misalnya panitia harus memakai masker, jaga jarak dan dagingnya di distribusi kepada warga, fakir miskin dan kaum duafa,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via