Metro Kendari

Sekda Sebut Kendari Masih Level Tiga Covid-19, Harusnya Tak Masuk PPKM Mikro

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam daftar daerah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro bersama 42 daerah lainnya di luar Pulau Jawa dan Bali.

Dari 43 kabupaten dan kota yang harus menerapkan PPKM mikro, Kota Kendari masuk dalam daftar nomor urut 33.

Sekda Kota Kendari Nahwa Umar mengungkapkan, sebenarnya wilayah Kota Kendari masih pada level tiga Covid-19.

“Makanya kemarin sempat bertanya-tanya, sebenarnya lewat siapa kita harus menyampaikan Kota Kendari masih pada level tiga Covid-19,” ucapnya saat ditemui beberapa hari lalu.

Sementara, kriteria yang masuk PPKM mikro seharusnya rata-rata level atas yakni empat dan lima.

Selanjutnya, apabila dilihat dari tingkat kematian, jumlah positif Covid-19 Kota Kendari berada di bawah rata-rata.

Dari kriteria itu, harusnya Kota Kendari tidak masuk dalam daftar PPKM mikro.

“Tapi sudahlah karena sudah menjadi keputusan pemerintah yah, kita ikuti saja,” ungkapnya.

Pemkot Kendari akan melihat kondisi dan situasi satu minggu ke depan dalam pelaksanaan PPKM mikro ini.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 6 s.d 7 Juli 2021, nomor/440/4541/2021 tentang Pengetatan PPKM Berbasis Mikro Kota Kendari Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Selain itu, Wali Kota Kendari juga memutuskan dalam Surat Keputusan nomor: 574 tahun 2021, tentang daftar kelurahan yang termasuk dalam PPKM mikro. (bds*)

Reporter: Sesra
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button