Sultra Raya

TPP ASN Pemprov Sultra Segera Cair, Biro Hukum: Kini Menunggu Lampiran Besaran dari BPKAD

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), harus lebih bersabar.

Pasalnya, tiga bulan berjalan di tahun 2022 ini, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tak kunjung dilakukan. Hal tersebut diakibatkan adanya aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ihwal TPP tahun 2022.

Pemprov Sultra melalui tim percepatan  telah menyepakati Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Tunjangan Tambahan Pegawai (TPP) berdasarkan Kelas Jabatan beberapa waktu lalu.

Melalui Biro Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Pemprov Sultra rancangan Pergub TPP tersebut telah diteruskan ke Produk Hukum Daerah (PHD) Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Koordinator Fungsional Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum, Abdul Rakil Naba mengatakan draf rancangan Pergub telah dijukan.

“Draf rencangan Pergub tersebut telah diharmonisasi PHD Otda Kemendagri,” katanya, Rabu (23/3/2022).

Hanya saja lanjut dia, setelah diharmonisasi, PHD Otda Kemendagri merekomendasikan, bahwa harus mendapat persetujuan atas lampiran draf Pergub dari BPKAD Sultra.

Akan hal itu, lalu pihak Biro Hukum Setda Pemprov Sultra menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan lampiran atas rincian besaran penerimaan TPP Tahun 2022 berdasarkan kelas jabatan.

“Kini menunggu lampiran besaran dari BPKAD,” ujar dia.

Apabila lampiran tersebut telah selesai diharmonisasi BPKAD Sultra, maka selanjutnya akan diteruskan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.

“Untuk divalidasi guna mendapat persetujuan oleh pihak Dirjen Keuda dan seterusnya,” bebernya lagi.

Jika sudah di validasi, hasil persetujuan nanti akan diteruskan ke PHD Otda untuk kemudian diharmonisasi dan setelah ada hasil harmonisasi akan diteruskan ke pemerintah daerah (Pemda) melalui Biro Hukum untuk disempurkan hasil harmonisasi PHD Otda.

“Dan setelah itu baru dapat diajukan ke bapak Gubernur untuk ditandatangan,” jelas Rakil Naba.

Menurutnya prosesnya tidak lama lagi, baru dilakukan pencairan TPP tahun 2022
“Sebenarnya jika sudah rampung lampiran besaran penerimaan TPP, prosesnya tak akan lama lagi,” urai dia.

Dia tak dapat berandai-andai kapan pencairan TPP, yang jelas pihaknya menargetkan proses pengajuannya tuntas di bulan Maret 2022 ini.

“Kita terus berupaya agar TPP ini cepat dicairkan, hanya saya belum memastikan kapan,” tukasnya.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button