KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov), Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra kembali membuka layanan secara normal berdasarkan protokol kesehatan.
Kepala DPM-PTSP Provinsi Sultra, Masmuddin mengatakan, selama pandemi Covid-19, pelayanan pengurusan izin dilakukan secara online. Namun dalam kelaziman baru, berdasarkan petunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, maka pelayanan kembali dapat lakukan secara offline.
“Sebenarnya sejak 8 Juni kemarin pelayanan kembali diberlakukan dan kami akan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya Jumat (12/06/2020).
Lanjutnya, walaupun pelayanan offline kembali diberlakukan, tapi pihaknya tetap mengoptimalkan layanan secara online, karena saat ini berbagai pengurusan juga sudah dilakukan secara online.
“Meski saat ini ada kebijakan menuju new normal, namun kami harap kebiasaan mengurus secara online bisa terus dilakukan meski kami tetap memberi pelayanan secara offline,” paparnya.
BACA JUGA:
- Jika Terpilih, ASR-Hugua akan Atensi Masalah Infrastruktur Jalan di Butur
- Ratusan Warga Parura Jaya Yakin, di Tangan Dingin Paslon La Ode Darwin-Alibasa Muna Barat bakal Maju
- Kampanye di Bonegunu, Hugua Imbau Warga Jangan Salah Pilih Pemimpin
Sementara dalam penerapan petunjuk yang dilakukan dalam pelayanan berdasarkan aktivitas jadwal kantor yang dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita.
Berdasarkan protokol kesehatan yang diberlakukan, setiap staf atau pelanggan harus memakai masker ketika masuk ke kantor, membiasakan mencuci tangan.
Selain itu pihaknya juga menyediakan alat pengukur suhu tubuh (termometer), sehingga, siapa pun yang masuk di lingkup kantor DPM-PTSP harus diukur suhu tubuhnya serta menjaga jarak.
Reporter: Sesra
Editor: Qs