Kantor Imigrasi Kendari, Buka Pelayanan Normal dengan Protokol New Normal
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Imigrasi Kendari kembali membuka pelayanan di masa new normal sejak Senin 15 Juni 2020, untuk pelayanan paspor bagi WNI dan WNA.
Selain itu, jadwal pelayanan reguler akan dibuka setiap hari kerja mulai Senin sampai Jumat pukul 08.00 -15.00 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Hajar Aswad, mengatakan untuk pelayanan selama new normal, nantinya akan ada ketentuan yang harus dipatuhi terkait keamanan serta protokol kesehatan.
“Dalam pelayanan pemohon diwajibkan terlebih dulu untuk melakukan pendaftaran yang dilakukan secara online melalui website antrian imigrasi.co.id berupa aplikasi antrian pendaftaran paspor online,” ujarnya.
Sebelumnya pandemi covid-19 pihak Imigrasi biasanya melayani pemohon sekitar 100 per hari, namun selama pandemi, pihak Imigrasi hanya melayani permohonan 50 per hari.
BACA JUGA:
- BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan

- Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama

- Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan

Sementara itu, terdapat protokol kesehatan yang akan diterapkan pada palayanan dan wajib dipatuhi untuk petugas dan masyarakat sebagai pemohon paspor.
Antara lain: pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk area kantor Imigrasi Kendari, jika suhu tubuh melebihi dari 37,7 derajat celcius maka anda dilarang masuk, wajib menggunakan masker, wajib mencuci tangan dan tetap menjaga jarak berdasarkan SOP yang sudah berjalan.
Semua protokol yang berlaku sesuai dengan surat edaran Dirjen Imigrasi tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian dalam Masa New Normal.
Selain itu, pengambilan paspor juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor Imigrasi Kendari atau melalui PT Pos Indonesia.
Reporter: Sesra
Editor: Qs







